Kode Etik Dokter Hewan

I. Learning Objective
1. Bagaimana sejarah, lambang dan semboyan kedokteran hewan?
2. Bagaimana perbedaan organisasi teritorial dan non teritorial beserta contohnya?
3. Bagaimana kode etik dokter hewan?

II. Pembahasan
1. Bagaimana sejarah, lambang dan semboyan kedokteran hewan?
• Sejarah
Profesi Veteriner merupakan profesi yang sangat tua di dunia yang muncul sebagai pengembangan dari Profesi Kedokteran di zaman Yunani Kuno pada 460-367 Sebelum Masehi(SM) oleh Bapak Kedokteran di dunia yaitu Hippocrates.
Metode kedokteran dan dasar-dasar filosofi kedokteran yang dikembangkan oleh Hippokrates sangat dipahami dan dihayati oleh seorang ilmuwan bernama Aristoteles (lahir 384 SM) yang menerapkannya pada penanganan penyakit-penyakit hewan.

Pencetus Kedokteran Perbandingan (Comparative Medicine) yaitu penerapan metode medik yang dipelajari untuk kedokteran manusia kepada spesies hewan adalah Aristoteles .Ia sangat terkenal dengan bukunya “Historia Animalium” (Story of Animals) yang menguraikan lebih dari 500 spesies hewan. Ia juga menulis buku tentang “Pathology Hewan” yang mengungkapkan tentang penyakit-penyakit hewan serta memperkenalkan Kastrasi pada hewan ternak muda dan efeknya pada pertumbuhan dan banyak lagi metode-metode kedokteran pada berbagai spesies hewan.
Profesi kesehatan di zaman dahulu kala dimanapun, berakar dari Mythologi dan hal-hal gaib (magic). Di zaman Yunani kuno, cerita tentang dewa-dewa penyakit dan penyembuh antara lain Apollo, Chiron(digambarkan sebagai manusia berbadan kuda= centaur) dan murid-muridnya antara lain yang terkenal adalah Asklepios (latin : Aesculapius) seorang manusia biasa yang berkemampuan menyembuhkan penyakit manusia dan hewan.
Simbol dari Aesculapius adalah Ular (As) dan Melingkar (klepios) di batang pohon dimana ular tidak beracun ini merupakan lambang sacral cara penyembuhan zaman kuno. Symbol kedokteran kemudian mengambil dari symbol Aesculapius , sedangkan profesi kedokteran hewan (veteriner) ada yang mengambil Centaur atau Aesculapius. Maka lambang profesi veteriner mencantumkan huruf “V” dari kata “veterinarius” bersamaan dengan lambang kedokteran (ular melingkar di tongkat) atau menggunakan Centaur.
Sejarah kata Veteriner ada beberapa versi, slah satunya di zaman Romawi Kuno dikenal bangsa Estruscans yang sangat menyukai kuda dan sapi. Hal ini tampak dari gambar-gambar yang merupakan peninggalan kuno. Hewan pada masa itu mempunyai nilai sakral ataupun nilai martabat dan pada ritual-ritual khusus digunakan sebagai hewan kurban. Kumpulan hewan kurban yang terdiri dari kombinasi beberapa jenis hewan antara lain babi (sus), biri-biri (ovis), sapu jantan (bull) disebut “souvetaurilia”, dan pekerjanya disebut sou-vetaurinarii, yang kemudian diyakini sebagai lahirnya istilah “veterinarius”. Kemungkinan dari terminology lain masih di masa Romawi, dikenal hewan beban sebagai “veterina” dan suatu kamp penyimpanan hewan-hewan tersebut disebut “veterinarium”. Term “veterinarii” juga digunakan pada dokumen kuno sebagai “orang yang memiliki kekebalan khusus” karena memiliki “kompetensi khusus”.
• Lambang
Profesi Veteriner berlambangkan sebuah tongkat dengan 3 mahkota yang dililit ular menghadap ke kanan dan dibawahnya terdapat huruf “V” .Ketiga komponen ditampung dalam lingkaran berwarna ungu.Makna masing-masing bagian adalah :
1. Tongkat : Tongkat Aesculapius (As : ular, clepios : melilit),adalah symbol umum yang melambangkan kedokteran.Filosofi tongkat adalah bahwa tongkat ini dulunya selalu dibawa oleh Cypress yang melambangkan kekuatan dan solidaritas para dokter hewan. Tongkat tiga mahkota yang mencirikan profesi medik yaitu mengangkat sumpah profesi, berkode etik dan kompetensi layananannya dijamin dengan perizinan
2. Ular : melambangkan alat penyembuh karena ular meneluarkan suatu zat yamh dapat menyembunkan.Sifat ular selau berganti kulit berfilosofi bahwa setiap dokter hewan harus selalu meningkatkan ilmu pengetahuan dan ketrampilannya.
3. Huruf “V” : berarti Veteriner , yaitu profesi dokter hewan.
4. Warna ungu : melambangkan keagungan.
5. Lingkaran : melambangkan perhimpunan atau perkumpulan
• Semboyan
Pada kedokteran hewan, upaya-upaya kesehatan yang diembannya mencakup 2 tanggung jawab yang dikenal sebagai Manusya Mriga Satwa Sewaka yaitu :
1. Kepada hewannya : menyehatkan kembali hewan-hewan hidup yang sakit dan memastikan bahwa penyakit hewan yang dibawanya tidak membahayakan kelompok hewan dan lingkungan lainnya
2. Kepada manusianya : mensejahterakan masyarakat manusia dengan mengupayakan menekan resiko-resiko mengalami gangguan kesehatan dan kerugian akibat adanya penyakit hewan menular dan zoonotik baik berasal dari hewan hidup maupun dari bahan asal hewan (Bagja, 2006).


2. Bagaimana perbedaan organisasi teritorial dan non teritorial beserta contohnya?
• Organisasi teritorial adalah organisasi yang mempunyai batasan-batasan wilayah kerja
Contohnya: PDHI dengan cabang-cabangnya yang memiliki wilayah kerja
 Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) didirikan pada 9 Januari 1953 di Lembang, Bandung yang sebelumnya bernama Perhimpunan Ahli Ilmu Kehewanan Indoneisa (PAIKH).
 Isterinya mempunyai nama PIDHI ( Persatuan Istri Dokter Hewan Indonesia)
 Pengurus Pusat : PB-PDHI (Pengurus Besar Persatuan Dokter Hewan Indonesia) mempunyai cabang di seluruh Indonesia
 Visi : menjadi organisasi profesi terkemuka.
 Misi : meningkatkan sumber daya manusia, orang. dan masyarakat; pelayanan jasa veteriner; komunikasi; kepedulian kesmavet, lingkungan dan Animal Welfare
 Motto : Manusya Mriga Satwa Sewaka (mengabdi untuk kesejahteraan manusia melalui dunia hewan)
(Yudhabuntara, 2011).
 Terdiri dari beberapa unsur, yaitu :
a. Pengurus Besar
b. PDHI Cabang yang berjumlah 40 (terus bertambah karena OTDA)
c. Organisasi seminat/ sekeahlian (Organisasi Non Teritorial/ ONT) sebanyak 10
d. Kolegium Majelis Pendidikan Profesi Dokter Hewan
e. Majelis Kehormatan Perhimpunan
f. Kelompok Kerja-kelompok kerja dengan tugas khusus
g. Yayasan Hemera Zoa
h. Forum MoU PTKHI (Pendidikan Tinggi Kedokteran Hewan Indonesia), yaitu pelimpahan Program Pendidikan Kedokteran Hewan dari PB-PDHI kepada FKH-FKH sekuruh Indonesia
i. Badan Usaha
 Dasar hukum berdirinya PDHI adalah sesuai :
a. UU No.8 th 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan PP no.18 th 1986.
b. Terdaftar di DepDagri dengan no. 80/D.III.2/V/2005 harus selalu diperbaharui setiap selesai kongres).
c. Sebagai Badan Hukum dengan akte Notaris No. 41 tgl 30 juni 1999 tentang pendirian PDHI.
 PDHI adalah organisasi Non Profit yang berarti tidak mencari keuntungan usaha sebagai tujuan utama akan tetapi mencari dana untuk menjaga kelangsungan hidup dan fungsi organisasi, sehingga PDHI terkena wajib pajak dan memiliki NPWP.
 Majelis Kehormatan Perhimpunan.
Dalam rangka penyelesaian adanya masalah pelanggaran etika, perselisihan antar sejawat veteriner, masalah hukum yang dituduhkan sebagai kelalaian profesi (malpraktek) PDHI mempunyai MKP yang mekanisme kerjanya diatur dalam AD/ART.
 Majelis Pendidikan Profesi Kedokteran Hewan
Merupakam suatu Konsorsium FKH se-Indonesia dan PB-PDHI yang mengurusi berbagai hal yang berkaitan dengan kualitas profesi kedokteran hewan antara lain: pengembangan pendidikan, standardisasi, monitoring dan evaluasi pendidikan, menyusun akreditasi internal pendidikan berkelanjutan, standar kompetensi.
• Organisasi non teritorial adalah organisasi di bawah naungan PDHI yang dibentuk berdasarkan keinginan sekelompok Dokter Hewan yang seminat/sekeahlian/sebidang kerja melalui suatu prosedur, memperoleh pengesahan oleh Pengurus Besar PDHI dan tidak mempunyai batasan-batasan wilayah kerja.
Dasar-dasar pembentukan ONT adalah :
1. Kesamaan dalam keahlian untuk spesies hewan tertentu
2. Kesamaan dalam keahlian disiplin ilmu veteriner tertentu
3. Kesamaan dalam bidang kerja yang tunduk pada rambu-rambu profesi veteriner
Contohnya:
1. Ikatan Dokter Hewan Sapi Perah Indonesia
2. Asosiasi Dokter Hewan Satwa Liar, Aquatik dan Hewan Eksotik Indonesia
3. Asosiasi Dokter Hewan Praktisi Hewan Kecil Indonesia
4. Asosiasi Kesmavet Indonesia
5. Asosiasi Pathologi Veteriner Indonesia
6. Asosiasi Dokter Hewan Perunggasan Indonesia
7. Asosiasi Dokter Hewan Praktisi Hewan Laboratorium Indonesia
8. Ikatan Dokter Hewan Karantina Indonesia
9. Asosiasi Epidemiologi Veteriner Indonesia
10. Asosiasi Dokter Hewan Praktisi Kuda Indonesia (dalam proses)
11. Asosiasi Farmakologi dan Farmasi Veteriner Indonesia (Bagja, 2006).

3. Bagaimana kode etik dokter hewan?
BAB I
KEWAJIBAN UMUM
Pasal 1
Dokter Hewan merupakan Warga Negara yang baik yang memanifestasikan dirinya dalam cara berpikir, bertindak dan menampilkan diri dalam sikap dan budi pekerti luhur dan penuh sopan santun.
Pasal 2
Dokter Hewan diharapkan menjujung tinggi Sumpah/Janji Kode Etik Dokter Hewan.
Pasal 3
Dokter Hewan tidak akan menggunakan profesinya bertentangan dengan perikemanusiaan dan usaha pelestarian sumber daya alam.
Pasal 4
Dokter Hewan tidak mencantumkan gelar yang tidak ada relevansinya dengan profesi yang dijalankannya.
Pasal 5
Dokter Hewan wajib mematuhi perundangan dan peraturan yang berlaku.
Pasal 6
Dokter Hewan wajib berhati – hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik therapi atau obat baru yang belum teruji kebenarannya.
Pasal 7
Dokter Hewan wajib berhati-hati dalam menulis artikel atau hasil analisa yang dapat menimbulkan polemik maupun kekhawatiran publik tanpa didasari kajian ilmiah
Pasal 8
Dokter Hewan menerima imbalan sesuai dengan jasa yang diberikan kecuali dengan keikhlasan, sepengetahuan dan kehendak klien sendiri.
BAB II
KEWAJIBAN TERHADAP PROFESI
Pasal 9
Dokter Hewan dalam menjalankan profesinya wajib mematuhi persyaratan umum dan khusus
yang berlaku sehingga citra profesi dan korsa terpelihara karenanya
Pasal 10
Dokter Hewan tidak mengajarkan ilmu kedokteran hewan yang bisa mendorong ilmu tersebut disalah gunakan.
Pasal 11
Dokter Hewan yang melakukan praktek memasang papan nama sebagai informasi praktek yang tidak berlebihan.
Pasal 12
Dokter Hewan yang tidak melakukan praktek hendaknya merujuk ke Dokter Hewan praktek apabila ada klien yang meminta jasa pelayanan medik.
Pasal 13
Pemasangan iklan dalam media massa hanya dalam rangka pemberitahuan mulai buka, pindah atau penutupan prakteknya.
Pasal 14
Dokter Hewan dianjurkan menulis artikel dalam media massa dan jurnal veteriner.
Pasal 15
Dokter Hewan tidak membantu atau mendorong adanya praktek ilegal bahkan wajib melaporkan bilamana mengetahui adanya praktek ilegal itu.
Pasal 16
Dokter Hewan wajib melaporkan kejadian penyakit menular kepada instansi yang berwenang.
Pasal 17
Dokter Hewan ikut berpartisipasi aktif dalam mensosialisasikan Kesehatan Masyarakat Veteriner, kesejahteraan hewan dan pelestarian alam.
BAB III
KEWAJIBAN TERHADAP PASIEN
Pasal 18
Dokter Hewan memperlakukan pasien dengan penuh perhatian dan kasih sayang sebagaimana arti tersebut bagi pemiliknya, dan menggunakan segala pengetahuannya, keterampilannya dan pengalamannya untuk kepentingan pasiennya.
Pasal 19
Dokter Hewan siap menolong pasien dalam keadaan darurat dan atau memberikan jalan keluarnya apabila tidak mampu dengan merujuk ke sejawat lainnya yang mampu melakukannya.
Pasal 20
Pasien yang selesai dikonsultasikan oleh seorang sejawat wajib dikembalikan kepada sejawat yang meminta konsultasi.
Pasal 21
Dokter Hewan dengan persetujuan kliennya dapat melakukan Euthanasia (mercy sleeping), karena diyakininya tindakan itulah yang terbaik sebagai jalan keluar bagi pasien dan kliennya.
Pasal 22
Dokter Hewan yang melakukan praktek pada suatu peternakan, mengutamakan kesehatan hewan dan pencegahan terhadap perluasan penyakit yang dapat berakibat kerugian ekonomi dan sosial.
BAB IV
KEWAJIBAN TERHADAP KLIEN
Pasal 23
Dokter Hewan menghargai klien untuk memilih Dokter Hewan yang diminati.
Pasal 24
Dokter Hewan menghargai klien untuk setuju / tidak setuju dengan prosedur dan tindakan medik yang hendak dilakukan Dokter Hewan setelah diberi penjelasan akan alasan-alasannya sesuai dengan ilmu Kedokteran Hewan.
Pasal 25
Dokter Hewan tidak menanggapi keluhan (complain) versi klien mengenai sejawat lainnya.
Pasal 26
Dokter Hewan melakukan client education dan memberikan penjelasan mengenai penyakit yang sedang diderita hewannya dan kemungkinan – kemungkinan lainnya yang dapat terjadi. Dalam segala hal yang penting dan harus dilakukan demi kebaikan pasien dengan segala resikonya maka dokter hewan menyampaikan secara transparan termasuk segala resiko yang terburuk sekalipun.
Pasal 27
Dokter Hewan yang melakukan praktek, tehnical service, tehnical sales dan konsultan veteriner tidak memaksakan kehendak dalam pemakaian obat, vaksin maupun imbuhan pakan tanpa argumentasi ilmiah.
BAB V
KEWAJIBAN TERHADAP
SEJAWAT DOKTER HEWAN
Pasal 28
Dokter Hewan memperlakukan sejawat lainnya seperti dia ingin diperlakukan seperti dirinya sendiri.
Pasal 29
Dokter Hewan tidak akan mencemarkan nama baik sejawat Dokter Hewan lainnya
Pasal 30
Dokter Hewan wajib menjawab konsultasi yang diminta sejawatnya menurut pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah dan etikal serta telah terbukti menyelesaikan masalah yang sama dengan baik dan benar.
Pasal 31
Dokter Hewan memberikan pengalamannya yang bermanfaat dalam pertemuan sejawat.
Pasal 32
Dokter Hewan tidak melakukan pendekatan-pendekatan/menghasut klien dengan maksud untuk menyarankan berpindah ke sejawat lainnya.
Pasal 33
Dokter hewan yang akan membuka pelayanan kesehatan hewan/medik veteriner dan melakukan praktek di suatu tempat dalam wilayah tertentu , harus membuat pemberitahuan kepada sejawat Dokter hewan yang lebih dahulu berpraktek di lingkungan yang sama atau berdekatan .
BAB VI
KEWAJIBAN TERHADAP DIRI SENDIRI
Pasal 34
Dokter Hewan wajib memelihara bahkan meningkatkan kondisi dirinya sehingga selalu berpenampilan prima dalam menjalankan profesinya.
Pasal 35
Dokter Hewan tidak mengiklankan kelebihan dirinya secara berlebihan.
Pasal 36
Dokter Hewan wajib selalu mempertajam pengetahuan, keterampilan dan meningkatkan perilakunya dengan cara mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Kedokteran Hewan terkini .
BAB VII
PENUTUP
Pasal 37
Dokter Hewan harus berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menghayati, mematuhi dan mengamalkan Kode Etik Dokter Hewan Indonesia dalam pekerjaan profesinya sehari-hari, demi martabat profesi dan kepercayaan masyarakat kepada pengabdian dokter hewan bagi masyarakat, bangsa dan negara melalui dunia hewan (Manusya Mriga Satwa Sewaka).
Kode Etik Dokter Hewan Indonesia, merupakan perjanjian yang mengikat setiap Dokter Hewan untuk mematuhi norma-norma dan nilai-nilai yang baik dan buruk , salah dan benar yang disepakati nasional dan berlaku bagi korps profesi dokter hewan di Indonesia ,harus dihayati dan diimplementasikan secara bertanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan profesinya.
Kode Etik dan nilai-nilai etika yang bersifat spesifik medik veteriner dan melekat pada tindakan teknis medis oleh dokter hewan sesuai dengan kespesialisasian spesies maupun disiplin ilmu kedokteran hewan perlu disusun tersendiri.
Oleh karena itu, setiap Dokter Hewan harus menjaga citra profesi dan nama baik dokter hewan sebagai profesi yang mulia dengan menjauhkan diri dari perbuatan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan UU ,Kode Etik dan Sumpah profesi (PDHI. 2010)
.
III. Daftar Pustaka
PDHI. 2010. AD PDHI dan Kode Etik. Kongres ke 16 Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia
Bagja, Wiwiek. 2006. Profesi Dokter Hewan di Indonesia. Yogyakarta : Universitas Gadjah Mada
Yudhabuntara, Doddy. 2011. Etika Profesi Veteriner. Yogyakarta : Fakultas Kedokteran Hewan UGM

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Kewajiban terhadap rekan sejawat pada pasal 33, apabila tidak dilakukan apa sanksinya

Posting Komentar

 
© 2009 Diary Veteriner | Powered by Blogger | Built on the Blogger Template Valid X/HTML (Just Home Page) | Design: Choen | PageNav: Abu Farhan