Kesejahteraan Hewan Laboratorium


I.                  Learning Objective
1.      Apa definisi dari hewan laboratorium dan animal model? Contoh!
2.      Bagaimana kriteria hewan laboratorium berdasarkan prinsip kesrawan?
3.      Bagaimana bioetik hewan lab?
4.      Apa saja Undang-Undang dan organisasi yang mengatur tentang hewan laboratorium?
II.               Pembahasan
1.      Apa definisi dari hewan laboratorium dan animal model? Contoh!
Pengertian hewan laboratorium(HL) secara  umum yaitu : hewan yang dipiara secara intensif di laboratorium.
Menurut Penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18Tahun 2009, yang dimaksud dengan “hewan laboratorium” adalah hewan yang dipelihara khusus sebagai hewan percobaan, penelitian, pengujian, pengajaran, dan penghasil bahan biomedik ataupun dikembangkan menjadi hewan model untuk penyakit manusia (Sulaksono. 1987).

Arti luas: Dapat meliputi semut sampai gajah, selagi hewan itu dipiara secara khusus di laboratorium. Sedangkan secara  sempit yang tercakup dalam HL adalah mencit, tikus, marmot, kelinci, kucing, anjing, kera, unggas dan hewan yang relative kecil yang disiapkan untuk eksperimentasi (UFAW, 1987).
Kesejahteraan hewan laboratorium adalah kondisi dimana hewan laboratorium, yang dipelihara khusus untuk tujuan percobaan dan lain sebagainya, memiliki keadaan fisiologis dan psikologi yang sesuai untuk menunjang kualitas hidupnya, sesuai dengan Five Freedom. Selain itu juga terdapat pedoman untuk menggunakan hewan laboratorium, yakni 3R dari Russel & Burch :
a.      Replacement
Setiap metode yg menggunakan materi yang tidak dapat merasa (non-sentient material) sebagai pengganti metode yg menggunakan vertebrata hidup yg mempunyai kesadaran. Seperti contohnya dengan menggunakan teknologi canggih dengan komputer modeling, daripada menggunakan hewan asli yang hidup.
b.      Reduction
Mengurangi jumlah hewan digunakan untuk memperoleh sejumlah informasi dan ketetapan tertentu. Dari satu ekor hewan saja dapat digunakan untuk beberapa kali ataupun penelitian yang berbeda. Jangan sampai membuang-buang atau memboroskan organ yang tidak digunakan. Gunakan seefisiensi mungkin dari satu ekor hewan percobaan.
c.       Refinement
Pengurangan indikasi atau keparahan (severity) prosedur yang tidak berperikemanusiaan (inhumane) yang diterapkan pada hewan harus digunakan. Sedapat mungkin kita mengurangi rasa sakit yang dirasakan oleh hewan yang diujicobakan. Gunakan prosedur yang baik untuk “memakai” mereka.

2.      Bagaimana kriteria hewan laboratorium berdasarkan prinsip kesrawan?
1)   Hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam penggunaan hewan sebagai hewan percobaan dengan mempertimbangkan kesejahteraan hewan laboratorium :
a.    Tujuan eksperimen
b.    Spesies hewan
c.    Durasi discomfort atau distress
d.   Jumlah hewan
e.    Potensi realistik pencapaian tujuan
f.     Durasi eksperimen (lama hidup hewan)
g.    Kualitas perawatan hewan
h.    Kemungkinan timbul nyeri
i.      Kredibilitas peneliti (Salasia, 2007 ).
2)      Five Freedom of Animals
Salah satu konsep mengenai animal welfare yang banyak dipakai oleh para penyayang binatang adalah konsep dari  World Society for Protection of Animals (WSPA). Konsep animal welfare dari WSPA dikenal dengan nama Five (5) Freedom. Ketentuan ini mewajibkan semua hewan yang dipelihara  atau hidup bebas di alam memiliki hak-hak/kebebasan berikut :
·         Freedom from hunger and thirst (bebas dari rasa lapar dan haus).
·         Freedom from discomfort (bebas dari rasa panas dan tidak nyaman).
·         Freedom from pain, injury, and disease (bebas dari luka, penyakit dan sakit).  
·         Freedom from fear and distress (bebas dari rasa takut dan penderitaan).
·         Freedom to express normal behavior (bebas mengekspresikan perilaku normal dan alami) (Abrianto, 2009).

3.      Bagaimana bioetik hewan lab?
Didasarkan pada Kesejahteraan Hewan (Animal Welfare) yang merupakan status fisik maupun psikologik hewan, sebagai penghargaan atas usahanya dalam menanggulangi terhadap lingkungan, yang tidak terlepas dari bioetik yang antara lain mencakup hal-hal berikut ini:
a.       Studi tentang isu etik dan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan penggunaan organisme hidup
b.      Tidak berpikir bahwa kita selalu dapat menemukan satu pemecahan yang benar untuk masalah etik. Bisa ada pilihan yg berbeda, sesudah refleksi etik (direnungkan)
c.       Prinsip2 etik yang fundamental dapat membantu pengambilan keputusan.
d.      Bioetik: adalah pembelajaran bagaimana menyeimbangkan perbedaan keuntungan (benefits), resiko (risks) dan tugas (duties)

Bioetika pada animal model di laboratorium meliputi beberapa aspek, yaitu :
a.    Penelitian
b.    Personil
c.    Perawatan dan perkandangan pada hewan
d.   Asal-usul hewan
e.    Prosedur eksperimental
f.     Berbagai bidang penelitian
g.    Pengetahuan tentang penggunaan hewan laboratorium

·         Ruang Hewan Laboratorium
1)      Persyaratan ruang
Standar ruang hewan percobaan adalah luas lantai ± 20 m2 berbentuk segiempat siku-siku, dengan tinggi 2,5-3,0 m. Ruang ini memberi kemudahan pemeliharaan lingkungan, pengawasan hewan dan tidak mengganggu hewan yang dipiara di dalamnya (Mangkoewidjojo, 2006).
2)      Persyaratan kandang
Bisa dipelihara secara individual atau kelompok. Sebaiknya kandang dibuat dari logam tahan karat, logam divalganisasi atau plastik.
Hewan
    Berat badan(g)
Luas lantai/ekor(cm2)
Tinggi kandang(cm)
Mencit
<10
10-15
15-20
>25
39
52
77
97
12,7
12,7
12,7
12,7
Tikus
<100
100-200
200-300
300-400
400-500
>500
110
148
187
258
387
452
17,8
17,8
17,8
17,8
17,8
17,8
Kelinci
(kg)
<2
2-4
4-5,4
>5,4
(m2)
0,14
0,28
0,37
0,46
(cm)
35,6
35,6
35,6
35,6
 (Mangkoewidjojo, 2006).
3)      Faktor lingkungan
Suhu, kelembaban relatif, kualitas udara harus dipertahankan stabil. Harus diperhitungkan daya tampung maksimal ruang.
Hewan
Suhu
Kelembapan relatif
Mencit
18-260C
40-70℅
Tikus
18-260C
40-70℅
Kelinci
16-260C
60℅
Ventilasi ruang mampu mengalirkan udara 15-20 kali setiap menit. Penerangan bisa diatur terang gelap 12 jam bergantian. Hewan harus terhindar dari suara bising baik yang terdengar ataupun tidak (ultrasonik) (Mangkoewidjojo, 2006).
·         Pakan dan air minum
1)      Pakan
Hewan
g/hewan/hari
Mencit
3-4
Tikus
15-20
Kelinci
30-300(40g/kg bb)
Pakan bervariasi tergantung hewan itu. Hewan briding, hewan muda atau hewan yang lebih tua. Pakan berbentuk pelet sering digunakan daripada tepung untuk mengurangi perubahan komposisi dan diperlukan untuk membuat aus gigi. Pakan sebaiknya disimpan pada suhu 15-160C dan dihabiskan paling lama 4-6
  (Mangkoewidjojo, 2006).
2)      Air minum
Air minum tersedia tanpa dibatasi dan dapat diberikan dalam botol dengan pipa yang dilengkapi ”klep” peluru bulat yang terletak di ujung pipa. Untuk mencegah pertumbuhan kuman, air minum dapat diasamkan atau dikhlorisasi (Mangkoewidjojo, 2006).
·         Alas tidur dan kebersihan
1)      Alas tidur
Alas tidur harus dapat menyerap kebasahan dan bau dengan baik, serta bebas dari bahan kimia pencemar. Meskipun alas tidur harus bersifat higroskopis, tetapi tidak boleh sampai menimbulkan dehidrasi terutama pada anak mencit/tikus. Alas tidur harus lunak, tidak tajam, murah, mudah diganti, dan dapat digunakan untuk sarang. Bahan-bahan alas tidur yang bermanfaat misalnya kayu pasahan, sekam, tongkol jagung yang digerus. Untuk hewan SPF harus disterilkan dengan autoklaf (Mangkoewidjojo, 2006).
2)      Pembersihan dan disinfeksi
Disinfektan yang dapat bekerja baik misalnya:
a.    Na hipochlorid 0,1 ℅
b.   Larutan etanol 25 ℅
c.    Larutan Na hidroksida 30 mM
d.   Larutan glutaraldehid 0,01 ℅
Kandang, rak kandang, botol, dan alat lain harus dibersihkan paling sedikit sekali seminggu. Alas tidur harus diganti kurang lebih dua kali seminggu (Mangkoewidjojo, 2006).

4.      Apa saja Undang-Undang dan organisasi yang mengatur tentang hewan laboratorium?
·         Dalam undang-undang no. 18 tahun 2009  tentang peternakan dan kesehatan hewan di atur pada  :
1)      PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2009 TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
BAB I UMUM
Disadari bahwa pengaturan dalam Undang-Undang ini belum sepenuhnya mencakup aspek kehewanan dalam arti luas. Jangkauan pengaturan baru pada hewan budi daya, yaitu ternak, hewan kesayangan, dan hewan laboratorium. Untuk itulah diperlukan suatu undang-undang tersendiri yang mengatur mengenai aspek kehewanan secara komprehensif termasuk pengaturan praktik kedokteran hewan (veteriner). Selain upaya tersebut, dalam menciptakan suasana yang kondusif dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, dikembangkan sistem jaminan penegakan hukum berupa pengenaan sanksi, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana, terhadap perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian negara atau kepentingan orang banyak.
2)      Pasal 66 UU No. 18 Tahun 2009:
Bagian Kedua: Kesejahteraan Hewan
Pasal 66
(1) Untuk kepentingan kesejahteraan hewan dilakukan tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan; penempatan dan pengandangan; pemeliharaan dan perawatan; pengangkutan; pemotongan dan pembunuhan; serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan.
(2) Ketentuan mengenai kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
     secara manusiawi yang meliputi:
a. penangkapan dan penanganan satwa dari habitatnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang konservasi;
b. penempatan dan pengandangan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga memungkinkan hewan dapat mengekspresikan perilaku alaminya;
c. pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dilakukan dengan sebaikbaiknya
d. sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan;
e. pengangkutan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa takut dan tertekan serta bebas dari penganiayaan;
f. penggunaan dan pemanfaatan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari penganiayaan dan penyalahgunaan;
g. pemotongan dan pembunuhan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa sakit, rasa takut dan tertekan, penganiyaan, dan penyalahgunaan; dan
h. perlakuan terhadap hewan harus dihindari dari tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan.
(3) Ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kesejahteraan hewan diberlakukan bagi semua jenis hewan bertulang belakang dan sebagian dari hewan yang tidak bertulang belakang yang dapat merasa sakit.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 66 ayat 4:
Ayat (4)
Termasuk dalam ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri, antara lain, adalah pengembangan Komite Kesejahteraan Hewan Nasional untuk membina komisi kesejahteraan hewan laboratorium di berbagai instansi dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan.
3)      pasal 27 ayat (1)
Bagian Keempat Budi Daya
Pasal 27 (1) Budi daya merupakan usaha untuk menghasilkan hewan peliharaan dan produk hewan. (2) Pengembangan budi daya dapat dilakukan dalam suatu kawasan budi daya sesuai dengan ketentuan tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (3) Penetapan suatu kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur berdasarkan Peraturan Menteri dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang. (4) Pelaksanaan budi daya dengan memanfaatkan satwa liar dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
YANG DIJELASKAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 27 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "menghasilkan hewan peliharaan", antara lain, mendomestikasikan satwa liar menjadi ternak, hewan jasa, hewan laboratorium, dan hewan kesayangan. Yang dimaksud dengan "hewan jasa", antara lain, adalah hewan yang dipelihara untuk memberi jasa kepada manusia untuk menjaga rumah, melacak tindakan kriminal, membantu melacak korban kecelakaan, dan sebagai hewan tarik atau hewan beban. Yang dimaksud dengan "hewan laboratorium" adalah hewan yang dipelihara khusus sebagai hewan percobaan, penelitian, pengujian, pengajaran, dan penghasil bahan biomedik ataupun dikembangkan menjadi hewan model untuk penyakit manusia. Yang dimaksud dengan "hewan kesayangan" adalah hewan yang dipelihara khusus sebagai hewan olah raga, kesenangan, dan keindahan. Ayat (2) "Kawasan budidaya peternakan" adalah lokasi pengusahaan ternak dalam suatu wilayah kabupaten/kota yang ditetapkan berdasarkan kesesuaian agroklimat, ketersediaan sarana dan prasarana, potensi wilayah, dan potensi pasar. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas (Anonymous 1, 2009).

4)      Deklarasi Helsinki dari World Medical Association tentang Ethical Principles for Medical Research Involving Human Subjects butir 11dan 12
1)      Butir 11
Penelitian kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subyek penelitian harus memenuhi prinsip-prinsip ilmiah yang sudah diterima secara umum. Ini didasarkan pada pengetahuan yang seksama dari kepustakaan ilmiah dan sumber lain, percobaan di laboratorium yang memadai, dan bila diperlukan, lakukan percobaan pada hewan.
2)      Butir 12
Keberhati-hatian(caution) yang wajar harus diterapkan pada penelitian yang dapat mempengaruhi lingkungan, maupun kesejahteraan hewanyang digunakan dalam penelitian, harus dihormati.
5)      TH.1985 : The Council for International Organizations of Medical Sciences (CIOMS)
Menetapkan :
INTERNATIONAL GUIDING PRINCIPLES FOR BIOMEDICAL RESEARCH INVOLVING ANIMAL (11 Prinsip Pedoman Internasional untuk Penelitian Biomedik yang berhubungan dengan hewan)
1)      Kemajuan ilmu hayati, serta perbaikan cara pengobatan untuk manusia dan hewan di masa depan masih membutuhkan penelitian dengan menggunakan hewan percobaan.
2)      Model matematik, simulasi komputer dan penggunaan jaringan biologis secara in-vitro harus digunakan, apabila diperlukan.
3)      Penggunaan hewan percobaan dilakukan, apabila benar benar bermanfaat untuk kepentingan kesehatan manusia, dan kemajuan ilmu kedokteran atau ilmu hayati.
4)      Spesies hewan percobaan yang digunakan harus yang tepat, dengan jumlah minimal, dan kualitas yang baik, sehingga menghasilkan hasil penelitian yang valid.
5)      Peneliti harus mampu memperlakukan hewan percobaan sebagai hewan yang mempunyai perasaan.
6)      Melakukan perawatan dengan baik, menggunakan teknik teknik yang menyenangkan dan menimbulkan stress, dan menimbulkan rasa nyeri.
7)      Peneliti harus sadar bahwa suatu tindakan yang menyebabkan nyeri pada manusia juga akan menimbulkan nyeri pada hewan percobaan terutama vertebrata.
8)      Suatu prosedur yang menyebabkan rasa nyeri sementara atau stress sementara harus dihindari dengan memberikan pengobatan sedasi, analgesi atau anastesi prosedur bedah, atau yang menimbulkan nyeri tidak boleh dilakukan pada hewan percobaan dalam kondisi tidak di bius walaupun dalam kondisi paralise.
9)      Apabila dalam pelaksanaan penelitian atau pada akhir penelitian hewan percobaan mengalami nyeri yang hebat harus dilakukan euthanasia.
10)  Kondisi kehidupan untuk hewan percobaan untuk penelitian biomedik harus sebaik baiknya, Sebaiknya hewan percobaan dalam perawatan seorang dokter hewan, yang berpengalaman dalam pengetahuan hewan percobaan di laboratorium.
11)  Pimpinan atau Ketua laboratorium yang menggunakan hewan percobaan bertanggung jawab atas semua prosedur terhadap hewan percobaan (Anonymous 2, 2009).
Organisasi yang mengatur tentang hewan laboratorium?
1.              KOMISI NASIONAL ETIK PENELITIAN KESEHATAN
2.              Asosiasi Dokter Hewan Praktisi Hewan Laboratorium Indonesia
3.              Institutional Animal Care and Use Committee, IACUC
4.              Departemen Kesehatan RI

III.             Daftar Pustaka
Anonymous 1, 2009. Etik Penggunaan Hewan Percobaan dalam Penelitian Kesehatan. http://www.litbang.depkes.go.id/download/materi020709/SOSIALISASI%20ETIK%20PENGGUNAAN%20HP%20(2009).pdf. Diakses 23 November 2011
Anonymous 2, 2009. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009. http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_ Republik_Indonesia_Nomor_18_Tahun_2009.html. Diakses 23 November 2011
Abrianto, 2009. Kesejahteraan Hewan. http://duniasapi.com/kesejahteraan-hewan. Diakses pada 16 November 2011
Mangkoewidjojo, Soesanto. 2006. Hewan Laboratorium Dalam Penelitian Biomedik. Yogyakarta : FKH UGM
Sulaksono, M.E. 1987. Dilema Pada Hewan Percobaan Untuk Pemeriksaan Produk Biologis. Jakarta : Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan RI
Salasia, SIO. 2007. Etik dan Kesejahteraan Hewan. Yogyakarta : Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada
UFAW. 1987. The UFAW Handbook on the Care & Management of Laboratory Animal. UK: Bath Press, Avon

0 komentar:

Posting Komentar

 
© 2009 Diary Veteriner | Powered by Blogger | Built on the Blogger Template Valid X/HTML (Just Home Page) | Design: Choen | PageNav: Abu Farhan