Veteriner dan Agama Konstektual


I.                   Learning Objective
1.      Bagaimana keterkaitan antara profesi veteriner dengan agama kontekstual?
2.      Apa saja legislasi yang berkaitan dengan profesi veteriner?
3.      Apa saja legislasi hukum agama yang berkaitan dengan profesi veteriner?

II.                Pembahasan
1.      Bagaimana keterkaitan antara profesi veteriner dengan agama kontekstual?
A.    Fatwa Tentang Kloning
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Nasional VI MUI di Jakarta pada tahun 2000 telah menetapkan fatwa tentang kloning. Dalam fatwa bernomor: 3/Munas VI/MUI/2000 itu para ulama menetapkan kloning terhadap manusia dengan cara bagaimanapun yang dapat berakibat pada pelipatgandaan manusia hukumnya adalah haram.

Namun, para ulama membolehkan kloning terhadap tumbuh-tumbuhan dan hewan. “Kloning terhadap tumbuh-tumbuhan dan hewan hukumnya boleh (mubah) sepanjang dilakukan demi kemaslahatan dan atau untuk menghindarkan hal-hal negatif,” demikian fatwa yang ditandatangani Ketua MUI Prof. Umar Shihab itu.
Dalam fatwanya, MUI mewajibkan kepada semua pihak terkait untuk tidak melakukan atau mengizinkan eksperimen atau praktik kloning terhadap manusia. MUI juga mewajibkan kepada para ulama untuk senantiasa mengikuti perkembangan kloning serta menyelenggarkan kajian-kajian ilmiah untuk menjelaskan hukumnya.
B.      Fatwa Tentang Bayi Tabung
Menurut Fatwa MUI (hasil komisi fatwa tanggal 13 Juni 1979), Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia memfatwakan sbb :
1.    Bayi tabung dengan sperma clan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.
2.    Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
3.    Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd a z-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
4.    Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah ( ), yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya. (Mustafida. 2011)

C.    Memelihara Anjing
 “Barangsiapa memelihara anjing maka sungguh akan berkurang (pahala) amalnya setiap hari satu qirat kecuali anjing penjaga kebun dan hewan ternak”. (Muttafaq ‘Alaih).
Dalam riwayat Muslim: “Barangsiapa memelihara  anjing yang bukan anjing pemburu, dan penjaga ternak serta kebun, maka sungguh akan berkurang dari pahalanya dua qirat setiap hari.”
Berkata Syaikh Utsaimin dalam “Syarh Riyadhus Shalihin”:
“…Adapun memelihara anjing…maka haram bahkan termasuk dosa besar-kita berlindung kepada Allah-, sebab orang yang memelihara anjing selain yang di kecualikan akan berkurang pahalanya setiap hari “dua qirat”, Nabi Muhammad bersabda tentang seorang yang mengikuti jenazah hingga penguburan ia memperoleh pahala sebesar dua qirat, lalu ada yang bertanya: “Dua qirat itu seberapa? Jawab beliau: “seperti dua gunung yang besar minimalnya seperti gunung Uhud.” (Muttafaq ‘Alaih dan lainnya dari hadits Abu Hurairah).

2.      Apa saja legislasi yang berkaitan dengan profesi veteriner?
UNDANG-UNDANG
·         Undang-Undang 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan
  • Undang-undang  no.16 tahun 1992 tentang  karantina hewan, ikan dan tumbuhan
  • Undang Undang No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya (Asvan. 2010).
STAATSBLAD
·         Stbld.  No.432  Thn.1912  tentang Campurtangan Pemerintah dalam urusan Kehewanan
·         Stbld. No.614 Thn.1936 tentang Larangan Penyembelihan Ternak Besar Bertanduk yang Betina
·         Stbld. No.715 Thn.1936 tentang Ternak Yang Tidak Berguna lagi bagi Peternakan
·         Stbld. No.733 Tahun 1939 tentang Perburuan Binatang di Jawa dan Madura (Asvan. 2010).
PERATURAN PEMERINTAH
·         PP No.15 Tahun 1977  Tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan Dan Pengoba- tan Penyakit Hewan
·         PP No. 22 Tahun 1983 Tentang Kesmavet
·         PP No.78  Tahun 1992  Tentang Obat Hewan
·         PP No.82 Th.2000 Tentang Karantina Hewan (Asvan. 2010).
SURAT KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI
·         Surat Keputusan Bersama Menteri Pertanian Dalam Negeri No.690/Kpts/TN.510/10/93-No.88 Tahun 1993 Tentang Pos Kesehatan Hewan (Asvan. 2010).
KUHP
·         Pasal 302 (penganiayaan terhadap hewan)
·         Pasal 540 (pekerjaan melebihi kekuatannya)
·         Pasal 541 (memperkerjakan kuda yang belum tanggal gigi)
·         Pasal 490 (menjaga binatang buas peliharaan agar tidak menimbulkan kerugian)
·         Pasal 544 (sabung ayam dan jangkrik) (Asvan. 2010).

3.      Apa saja legislasi hukum agama yang berkaitan dengan profesi veteriner?
ISLAM                                                                       
·         Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat (juga) seperti kamu. Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan (An’aam ayat 38).
·         Dan Kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya dengan bermain-main. Kami tidak menciptakan keduanya melainkan dengan haq, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui (Ad Dukhaan ayat 38-39).
·         Dan pada penciptakan kamu dan pada binatang-binatang yang melata yang bertebaran (di muka bumi) terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) untuk kaum yang meyakini  (Al Jaatsiyah:  ayat 4).
·         Langit yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah. Dan tak ada suatupun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyantun lagi Maha Pengampun (Al Israa' ayat 44).
·         “Wahai Rosulluloh apakah kita mendapatkan pahala karena berbuat baik kepada binatang? Rosulluloh menjawab : “ Berbuat kepada semua makhluk hidup akan mendapat pahala” (Riwayat Bukhori dan Muslim).
·         “Jika kamu mendengar ia sedang mewabah di suatu daerah maka janganlah kamu masuk ke sana, dan jika ia mewabah di daerah, sementara kamu ada di dalamnya maka janganlah kamu keluar menghindarinya” (H Riwayat Bukhori dan Muslim).
·         “Jangan mencampur antara hewan yang sakit dengan yang sehat” (Riwayat Bukhori dan Muslim).
·         “Alloh menurunkan penyakit dan Dia juga menurunkan obatnya” (Riwayat Malik).
·         “Setiap penyakit ada obatnya, dan jika suatu obat mengena tepat pada penyakitnya, ia akan sembuh dengan izin Alloh Ta’ala” (Shohih Al-Jami’ Ash-shighir)
·         “Barangsiapa yang mengobati namun tidak menguasai ilmu pengobatan maka ia harus bertanggungjawab” (Riwayat Abu Dawud).
·         Alam semesta adalah untuk semua makhluk ciptaan Allah, manusia sebagai khalifah di
muka bumi, hewan sama dengan manusia sebagai umat.
·         Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan diharamkan juga mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmatmu-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (Al-Maidah ayat 3).
·         Dari Abu Huroiroh r..a: Suatu ketika ada seekor anjing mengelilingi sebuah sumur, karena dahaga yang hampir membunuhnya. Tiba-tiba seorang pelacur dari Bani Isroil melihatnya, lalu ia melepas sepatunya untuk mengambil air, dan memberikannya kepada anjing itu. Maka minumlah anjing itu hingga kenyang. Dikarenakan perbuatannya, Alloh pun mengampuni sang pelacur tersebut (Riwayat Bukhori dan Muslim).
·         Abdullah bin Ja’far r.a. berkata: Suatu hari Rosululloh saw. memboncengkan saya dibelakang beliau. Lalu dibisikkannya sesuatu rahasia yang tidak akan saya beritahukan kepada siapapun. Kemudian Rosululoh masuk ke suatu perkebunan seorang dari kaum Anshor. Beliau menemukan di dalamnya seekor unta dan ketika melihat onta itu beliau menaruh belas kasihan sampai-sampai menangis. Maka Rosululloh mendekati dan mengelus kepalanya. Lalu beliau bertanya: “siapa pemilik onta ini?” “Onta ini milik siapa?” Kemudian datanglah seortang pemuda dari kaum Anshor, ia berkata: “Onta ini milik saya ya Rosululloh”. Rosululloh bersabda: “tidakkah engkau takut kepada Alloh dalam hal hewan yang telah dianugerahkan kepadamu? Sungguh onta ini telah mengadu kepadaku bahwa engkau telah membuatnya lapar dan sering membuatnya capai” (Riwayat Ahmad dan Abu Dawud).
·         Dari Ibnu Umar ra berkata, sabda Rosululloh: Seorang perempuan masuk ke dalam neraka dikarenakan seekor kucing yang diikatnya (dikurung) hingga mati, namun ditidak diberi makan dan tidak diberi minum, dan tidak dilepas agar bisa mencari makan di tempat lain di bumi (Riwayat Bukhori)
·         Dari Ibnu Abbas r.a.: disebutkan bahwa Rosulullooh saw melewati seekor keledai yang diberi cap bakar di mukanya, lalu beliau bersabda: “Alloh melaknat orang yang telah memberinya cap bakar” (Riwayat Muslim).
·         Jabir bin Abdillah ra berkata: bahwa ada seekor keledai yang telah dicap bakar di wajahnya lewat di depan Rosululloh saw dan dari bekasnya itu bercucuran darah. Maka Rosululloh bersabda:  Alloh melaknat orang yang telah melakukannya ini”. Selanjutnya beliau melarang cap bakar dan pemukulan di muka (Riwayat Ibnu Hibban dan AtTirmidzi)
·         Dari Abu Hurairoh: “Hendaklah kalian tidak menjadikan punggung hewan ternak sebagai tempat duduk. Karena Alloh menciptakanya untuk kalian, agar ia mengantar ke suatu tempat yang tidak bisa dicapai kecuali dengan susah payah. Dan Alloh telah menciptakan bumi untuk kalian, maka penuhilah kebutuhan-kebutuhan kalian di atasnya” (Riwayat At-Tirmidzi)
·         “Barangsiapa yang membunuh seekor burung secara sia-sia,  maka pada hari kiamat nanti burung itu akan mengadu   Alloh dan berkata: Wahai Alloh, si fulan telah membunuhku hanya untuk main-main, ia tidak membunuhku untuk suatu manfaat pun”. (HR: Annasi, Ibnu Hibban, Ahmad)
·         Siapapun seorang muslim yang membunuh seekor burung dan yang lebih dari itu, tanpa memenuhi haknya, niscaya Alloh akan minta tanggungjawabnya nanti. Ada yang bertanya: Wahai Rosululloh, apa haknya itu? Rosululloh menjawab: Hendaknya seorang muslim itu menyembelih dan memasaknya, dan jangan ia potong kepalanya lalu dibuang. (Riwayat Ahmad, Annasa’I, Alhakim)
·         “Suatu ketika Nabi melihat mayat seekor kambing, Beliau berkata: Milik siapakah kambing ini? Para sahabat berkata: ini milik budak Maimunah Ummul Mukminin, Nabi berkata: mengapa kalian tidak memanfaatkan kulitnya? Mereka menjawab: tapi kambing ini sudah mati. Kata beliau: sebenarnya yang dilarang adalah makan dagingnya. (Riwayat Bukhori dan Muslim)
·         Janganlah kamu menyembelih binatang penghasil susu (HR: Muslim)
·         Sesungguhnya tiada yang berhak menyiksa dengan api kecuali Sang Pencipta api itu sendiri (Riwayat Abu Dawud)
·         Jika seseorang diantara kalian menyembelih hewan maka sembelihlah dengan cepat (Jami’ al”Ulum wal al Hakam)
·         Jabir bin Abdillah ra berkata: bahwa ada seekor keledai yang telah dicap bakar di wajahnya lewat di depan Rosululloh saw dan dari bekasnya itu bercucuran darah. Maka Rosululloh bersabda:  Alloh melaknat orang yang telah melakukannya ini”. Selanjutnya beliau melarang cap bakar dan pemukulan di muka (Riwayat Ibnu Hibban dan AtTirmidzi) (Widyono. 2010).
·         Kalian semua adalah pemimpin, dan setiap pemimpin bertanggungjawab atas apa yang dipimpinnya, seorang imam adalah pemimpin dan ia bertanggungjawab atas yang dipimpinnya (Riwayat Bukhori, Muslim dan Ibnu Umar)
·         Dan Dia telah menciptakan binatang-binatang ternak untuk kamu, padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai manfaat, dan sebagiannya kamu makan " (QS An-Nahl: 5).
·         “Naikilah binatang-binatang tunggangan ini dalam keadaan selamat, dan lepaskanlah mereka dalam keadaaan selamat pula. Janganlah kalian menjadikan mereka sebagai kursi” (Riwayat Al Hakim dan Baihaqi).
·         Saya melihat Umar ibn Khattab memukul tukang unta sambil berkata “mengapa engkau membebani untamu dengan beban yang tidak sanggup dipikulnya?” (Riwayat Ibn Sa’ad).
·         Rasulullah SAW mendapati seorang laki-laki yang meletakkan kakinya di atas pantat  seekor kambing sambil mengasah alat sembelihannya. Kambing itu meliriknya. Lalu nabi bersabda, “mengapa tidak engkau lakukan sebelumnya? Apakah engkau hendak membunuhnya dua kali?” (Riwayat Ath-Thabrani) (Winarso. 2008).
BUDHA
·         Adanya rengkarnasi, kedudukan manusia dan hewan adalah sama.
·         Pengikut budha dianjurkan untuk tidak menyakiti/membunuh makhluk hidup bernyawa dan bahkan sesedikit mungkin mengusik tetumbuhan (Winarso. 2008).
HINDU
·         Dewa-dewa berbentuk gajah (Ganesha) dan Kera (Hanoman).
·         Penyakralan hewan tertentu seperti sapi dan Itik. Sapi merupakan lambang kemakmuran dan Dewa Siwa juga mempunyai sapi tunggangan yang bernama Nandi. Sehingga sapi tidak boleh dibunuh. Sedangkan menurut Sudarsana diacu dalam Ayadnya dan Arisana unggas terutama itik dianggap suci karena merupakan simbol kebijaksanaan yaitu dari kemampuan itik memisahkan kotoran dan amerta (kebaikan) saat mencari makan dalam lumpur.
·         Mantra tri sandya:Maha Dewa sarvaprani hitam karah”. Artinya: Mahadewa yang memberi anugerah keselamatan kepada semua makhluk”.
·         Falsafah Tri Hita Karana, yang mengandung makna adanya keserasian antara Hyang Widhi, Manusia dan Lingkungan.
·         Hindu di bali mempunyai tradisi sabung ayam (Tabuh Rah), yang melanggar animal welfare sebagai sesembahan untuk Bhuta Kala (simbol kekuatan negatif) (Winarso. 2008).
NASRANI
·         Manusia sebagai penguasa alam, eksploitasi hewan.
·         Kitab Kejadian 126 dan 28 isinya adalah manusia mempunyai kuasa atas hewan. Namun agama Nasrani tidak menerangkan lebih lanjut tentang hubungan manusia sebagai "penguasa" dengan hewan. Pendapat penimikir Nasrani tentang keberadaan hewan pada umumnya sama, yaitu bahwa manusia scbagai pemimimpin alam semesta berhak memanfaatkan hewan.
·         “......sama dengan hewan yang hanya dilahirkan untuk ditangkap dan dimusnahkan (II Petrus 2:12)
·         “Lalu Allah memberkati Nuh dan anak-anaknya serta berfirman kepada mereka: ‘beranakcuculah dan tambah benyaklah serta penuhilah bumi. Akan takut dan gemetar kepadamu segala binatang di bumi dan segala burung di udara, segala yang bergerak yang bergerak di muka bumi dan segala ikan dilaut; ke dalam tanganmulah semuanya diserahkan. Segala yang bergerak, yang hidup, akan menjadi makananmu. Aku telah memberikan semua itu kepadamu seperti juga tumbuh-tumbuhan hijau, hanya daging yang masih ada nyawanya, yakni darahnya, janganlah kamu makan (Kitab Kejadian 9:1-4)
·         Pemeliharaan hewan (ternak) dalam Nasrani secara umum harus dilakukan dengan kasih sayang. Tetapi dulu pera pemikir nasrani menganggap hewan tidak memiliki rasa sakit, tetapi sekarang pendapat itu telah berubah (Winarso. 2008).
YAHUDI
·         Manusia sebagai penguasa alam, eksploitasi hewan.
·         Taurat dalam Kitab Kejadian 1:26 dan 28 yang memerintahkan manusia agar berkembang biak dan menguasai binatang-binatang yang ada di bumi. Oleh karena itu manusia dapat memanfaatkan hewan untuk kepentingannya.
·         “Orang benar memperhatikan hidup hewannya” (Amsal 12:10)
·         Adanya foie gras. Memasukkan selang ke dalam esophagus angsa (melanggar animal welfare). Yahudi memperbolehkan adanya factory farming.
·         Pernyataan Rabbi Elyashiv bahwa halacha memperbolehkan hewan menderita jika memang menghasilkan keuntungan yang jelas bagi manusia.
·         Penyembelihan hewan ternak disebut Kosher, caranya hampir mirip dengan islam. Tetapi menolak stunning (Winarso. 2008).

III.             Daftar Pustaka
Asvan, Machmud. 2010. Kuliah Pengantar: Peraturan Perundangan kesehatan Hewan. Yogyakarta: FKH UGM
Mustafida, Latifa. 2011. Fatwa Ulama Tentang Beberapa Isu Aktual. http://latifa-mstfda.blogspot.com/2011/06/fatwa-ulama-tentang-beberapa-isu-aktual.html. Diakses 8 Desember 2011
Widyono, Irkham. 2010. Kuliah Pengantar: Agama Kontekstual Pada Profesi Dokter Hewan. Yogyakarta: FKH UGM
Winarso, Aji. 2008. Kajian Kesejahteraan Hewan Ternak Dalam Ajaran Agama Budha, Hindu, Yahudi, Nasrani Dan Islam. Bogor: IPB

1 komentar:

Aprilia Layli Fauzia mengatakan...

bagaimana hukumnya memegang aning / babi jika ia adalah dokter hewan muslim

Posting Komentar

 
© 2009 Diary Veteriner | Powered by Blogger | Built on the Blogger Template Valid X/HTML (Just Home Page) | Design: Choen | PageNav: Abu Farhan