Kesejahteraan Hewan, Animal Welfare


I.                  Learning Objective
1.      Apa definisi kesejahteraan hewan?
2.      Apa saja undang-undang kesejahteraan hewan dan lembaga yang mengatur?
3.      Bagaimana tolak ukur kesejahteraan hewan dalam ANI dan TRI?
4.      Apa saja pengelompokan hewan berdasarkan fungsinya?
II.               Pembahasan
1.      Apa definisi kesejahteraan hewan?
·         Kesejahteraan hewan ( Animal Welfare ) yaitu : suatu usaha untuk memberikan kondisi lingkungan yang sesuai bagi satwa sehingga berdampak ada peningkatan sistem psikologi dan fisiologi satwa. Kegiatan ini merupakan kepedulian manusia untuk meningkatkan kualitas hidup bagi satwa yang terkurung dalam kandang atau terikat tanpa bisa leluasa bergerak.

·         Hak Asasi Hewan ( Animal Rights ) yaitu : hak-hak dasar hewan untuk hidup layak/bebas dari intervensi manusia.Sebagai hak mendapatkan perlindungan dan perlakuan oleh manusia al. dalam perawatan, tempat tinggal, pengangkutan, pemanfaatan, cara pemotongan, juga cara euthanasi (Anonim,2009).
Organisasi kesejahteraan hewan pertama di dunia (Society for the Prevention of Cruelty to Animals) atau disingkat sebagai SPCA pada tahun 1824. Pada tahun 1840, Ratu Victoria memberikan restunya, dan SPCA berubah menjadi RSPCA (Royal Society for the Prevention of Cruelty to Animals). Organisasi ini menggunakan sumbangan dari para anggotanya untuk membiayai  tenaga-tenaga  pengawas serta pengembangan jaringan guna mengidentifikasi para pelaku, mengumpulkan bukti, dan melaporkannya kepada yang berwajib.
Sejumlah organisasi Animal Welfare berkampanye untuk mencapai Universal Declaration of Animal Welfare (Deklarasi Universal Kesejahteraan Hewan) disingkat sebagai  UDAW di Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pada prinsipnya, Deklarasi Universal ini akan memberikan satu pandangan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mengenali hewan sebagai makhluk hidup, yang mampu mengalami rasa sakit dan penderitaan, dan untuk mengakui bahwa kesejahteraan binatang adalah suatu masalah penting sebagai bagian dari pembangunan sosial bangsa-bangsa di seluruh dunia.
Untuk mencapai tujuan ini, UDAW melakukan kampanye  berkoordinasi bersama WSPA (World Society for the Protection of Animals), dengan “core Working Group” termasuk Compassion in World Farming (CIWF), the Royal Society for the Prevention of Cruelty to Animals (RSPCA), dan  the Humane Society International (HSI).
Salah satu konsep mengenai animal welfare yang banyak dipakai oleh para penyayang binatang adalah konsep dari  World Society for Protection of Animals (WSPA). Konsep animal welfare dari WSPA dikenal dengan nama Five (5) Freedom. Ketentuan ini mewajibkan semua hewan yang dipelihara  atau hidup bebas di alam memiliki hak-hak/kebebasan berikut :
·         Freedom from hunger and thirst (bebas dari rasa lapar dan haus).
·         Freedom from discomfort (bebas dari rasa panas dan tidak nyaman).
·         Freedom from pain, injury, and disease (bebas dari luka, penyakit dan sakit).  
·         Freedom from fear and distress (bebas dari rasa takut dan penderitaan).
·         Freedom to express normal behavior (bebas mengekspresikan perilaku normal dan alami) (Abrianto, 2009).

2.      Apa saja undang-undang kesejahteraan hewan dan lembaga yang mengatur?
·         Statsblad 1912 No. 432 tentang campur tangan pemerintah dalam urusan kehewanan
1        Maksud campur tangan pemerintah dalam urusan kehewanan adalah untuk melaksanakan peraturan-peraturan yang diperlukan agar supaya rendement ekonomis yang dihasilkan oleh ternak bagi masyarakat menjadi sebesar-besarnya
2        Campur tangan meliputi:
a)      Pemberantasan penyakit hewan menular
b)      Perbaikan Peternakan
c)      Kesehatan/kebersihan (hygiene) veteriner
·         UU no. 6 tahun 1967 pasal 22 tentang Kesejahteraan hewan.
Untuk kepentingan kesejahteraan hewan, maka dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang :
a)      Tempat dan perkandangan;
b)      Pemeliharaan dan perawatan;
c)      Pengangkutan;
d)     Penggunaan dan pemanfaatan;
e)      Cara pemotongan dan pembunuhan;
f)       Perlakuan dan pengayoman yang wajar oleh manusia terhadap hewan (Anonim1, 2009)
·         UU no. 18 tahun 2009 pasal 66-67 tentang Kesejahteraan hewan.
Pasal 66
a)      Untuk kepentingan kesejahteraan hewan dilakukan tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan; penempatan dan pengandangan; pemeliharaan dan perawatan; pengangkutan; pemotongan dan pembunuhan; serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan.
b)      Ketentuan mengenai kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manusiawi yang meliputi:
a. penangkapan dan penanganan satwa dari habitatnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang konservasi;
b. penempatan dan pengandangan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga memungkinkan hewan dapat mengekspresikan perilaku alaminya;
c. pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan;
d. pengangkutan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa takut dan tertekan serta bebas dari penganiayaan;
e. penggunaan dan pemanfaatan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari penganiayaan dan penyalahgunaan;
f. pemotongan dan pembunuhan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa sakit, rasa takut dan tertekan, penganiyaan, dan penyalahgunaan; dan
g. perlakuan terhadap hewan harus dihindari dari tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan.
c)      Ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kesejahteraan hewan diberlakukan bagi semua jenis hewan bertulang belakang dan sebagian dari hewan yang tidak bertulang belakang yang dapat merasa sakit.
d)     Ketentuan lebih lanjut mengenai kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 67
Penyelenggaraan kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersama masyarakat (Anonim2, 2009).
·         KUHP Pasal 302
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:
a)      barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
b)      barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
(2)   Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
(3)   Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
(4)   Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.
·         Lembaga yang mengatur animal welfare
1.      OIE (Office Internationl des Epizooticae)
2.      RSPCA (Royal Society for the Prevention of Cruelty to Animals)
3.      UDAW (Universal Declaration of Animal Welfare)
4.      WSPA (World Society for the Protection of Animals)
5.      CIWF (Compassion in World Farming)
6.       HSI (Humane Society International) (Abrianto, 2009).

3.      Bagaimana tolak ukur kesejahteraan hewan dalam ANI dan TRI?
·         ANI (Animal Needs Index)
ANI (Animal Needs Index) merupakan metode yang ditemukan oleh ilmuwan Austria pada tahun 1999 bernama Helmut Bartussek, dimana metode ini bertujuan untuk menilai kandang hewan terhadap pengaruhnya ke kesejahteraan hewan tersebut (Fraser, 2008).
Elemen-elemen ANI pada Ternak
Komponen
Kriteria yang dinilai
Nilai terendah - tertinggi
Kemampuan Bergerak
-   Area per hewan
-   Bangun dan berebah
-   Latihan-latihan diluar
-   Akses ke padang rumput
0-3.0
0-3.0
0-3.0
0-1.5
Kontak Sosial
-   Area per hewan
-   Struktur sosial gembala
-   Integrasi ternak pengikut
-   Latihan-latihan diluar
-   Akses ke padang rumput
0-3.0
-0.5-2.0
-0.5-1.0
0-2.5
0-1.5
Kualitas Lantai
-   Ketahanan lanta
-   Kebersihan lantai
-   Kelicinan
-   Kondisi lantai, untuk bergerak
-   Kondisi lantai, untuk exercise
-   Akses ke padang rumput
-0.5-2.5
-0.5-1.0
-0.5-1.0
-0.5-1.0

-0.5-1.5

0-1.0
Kondisi didalam bangunan
-   Kualitas udara
-   Cahaya
-   Peralatan-peralatan bising
-   Hari diluar / tahun
-   Jam diluar / tahun
-0.5-1.5
-0.5-2.0
-0.5-1.0
0-2.0
0-2.0
Kualitas Perawatan Manusia terhadap Hewan
-   Kebersihan Kandang
-   Keadaan Peralatan
-   Keadaan kulit hewan
-   Kebersihan hewan
-   Keadaan kuku hewan
-   Luka karena peralatan / kandang
-   Kesehatan hewan
-0.5-1.0
-0.5-1.0
-0.5-1.0
-0.5-0.5
-0.5-1.5
-0.5-1.5

-0.5-1.5
(Fraser, 2008).
·         TGI (Tiegerechttheitsindex)
Tiergerechtheitsindex merupakan metode yang hampir sama dengan ANI yakni metode dalam penilaian apakah hewan itu sejahtera atau tidak. Tiergerechtheitsindex dikenalkan oleh ilmuwan bernama Sundrum Andersson dan Postler pada tahun 1994 (Bennedsgaard).
Metode Tiergerechtheitsindex ini lebih dikenal sebagai TGI200, dimana metode ini biasanya digunakan oleh Organisasi organik di jerman untuk menyatakan tingkat kesejahteraan pada pertanian ternak organik (Bennedsgaard).
Ada 7 tema yang dijadikan protokol dalam penentuan kesejahteraan hewan tersebut yakni :
-       Lokomosi                                                 -   Kenyamanan
-       Pakan                                                       -   Kehigienan
-       Tingkah Laku Sosial                                -   Stockmanship
-       Resting (Sundrum, et.al, 1994)
Pada tiap-tiap tema, beberapa pengukuran penilain di catat dan nilai diberi secara manual mulai dari 0-200 (Bennedsgaard).

4.      Apa saja pengelompokan hewan berdasarkan fungsinya?
WSPA menjabarkan secara detail pemanfaatan hewan-hewan tersebut tergantung tujuannya masing-masing. Pemanfaat hewan harus tetap mempertimbangkan Five Freedom di atas. WSPA mempunyai kebijakan untuk memilah-milah hewan berdasarkan manfaatnya yaitu :
  1. Farm Animals, adalah hewan ternak yang dikonsumsi seperti : sapi, kambing, ayam, dll
  2. Working Animals, adalah hewan yang dimanfaatkan tenaga seperti : kuda, kerbau, anjing penarik kereta salju, dll
  3. Companion Animals, adalah hewan kesayangan yang dipelihara seperti : anjing, kucing, hewan eksotik lain
  4. Laboratory Animals, adalah hewan yang dimanfaatkan untuk penelitian.
  5. Genetic Manipulation and Genetic Engineering, adalah hewan yang  telah dimanipulasi genetik
  6. Wild Animals, adalah satwa liar yang hidup bebas di alam seperti orang utan, badak, dll
  7. Animals Used In Sport Or Entertainment, adalah hewan yang digunakan untuk kepentingan olahraga dan hiburan seperti kuda/anjing balap,dll
  8. Marine Animals, adalah hewan-hewan yang hidup di laut
  9. Fur and Trapping, yaitu pemanfaatan bulu/kulit hewan dan penangkapan hewan
  10. Conservation, adalah hewan-hewan yang terancam punah dan dipelihara untuk pelestarian/konservasi (Abrianto, 2009).

III.           Daftar Pustaka
Anonim,2009. Kesejahteraan Hewan Sapi. http://duniasapi.com/kesejahteraan-hewan-sapi. Diakses pada 16 November 2011
Anonim1. 2009. UU no. 6 tahun 1967. http://peternakan.kaltimprov.go.id/files/6270C00-1967-00006.pdf. Diakses pada 16 November 2011
Anonim2. 2009.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009. http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_18_Tahun_2009. Diakses pada 16 November 2011
Abrianto, 2009. Kesejahteraan Hewan. http://duniasapi.com/kesejahteraan-hewan. Diakses pada 16 November 2011
Bennedsgaard, T., and  Thamsborg, SM. Comparison of welfare assessment in organic dairy herds by the TGI200-protocol and a factor model based on clinical examinations and production parameters : Austria diakses dari http://www.veeru.rdg.ac.uk/organic/proc/Benn.htm
Fraser, David. 2008. Understanding Animal Welfare. Wiley-Blackwell : USA

0 komentar:

Posting Komentar

 
© 2009 Diary Veteriner | Powered by Blogger | Built on the Blogger Template Valid X/HTML (Just Home Page) | Design: Choen | PageNav: Abu Farhan